Banjarbaruklik – Ekskusi penertiban bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, yang seharusnya dilakukan hari ini, Senin (8/1/2024), batal dan dijadwalkan ulang pada Rabu (10/1/2024).
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena masih terdapat administrasi penertiban yang harus dilengkapi oleh Satpol PP Banjarbaru.
“Hari ini kami menyusun surat pembongkaran, setelah selesai, besok kami antar, dan Rabu dilakukan eksekusi,” ucap Said Abdullah kepada Banjarbaruklik.com.
Eksekusi ini dilakukan untuk menegaskan keseriusan pemerintah dalam merapikan Banjarbaru agar tidak menjadi kumuh, mengingat adanya praktik bangunan liar di sejumlah lahan kosong yang tidak memiliki izin.
Said Abdullah menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat, karena tanpa ketegasan, praktek bangunan liar dapat terus berkembang dan mengakibatkan kumuhnya Banjarbaru.
Ia juga menekankan bahwa semua bangunan liar yang akan ditertibkan tidak memiliki izin.
Sekda berharap proses eksekusi penertiban bangunan liar berjalan lancar, mengingat para pemiliknya sudah diberikan waktu yang cukup lama untuk menyelamatkan barang berharganya.
“Jangan berlindung dari alasan tidak mampu, karena itu tidak membenarkan mendirikan bangunan tanpa izin,” tegasnya.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan