Pelaku Penyebar Video Hoax Virus Corona di Banjarbaru, Sudah Dijenguk Keluarga

Waktu Baca : 2 menit
KONDISI SEHAT – BZ (37) Pelaku penyebar video Hoax (berita bohong), yang diamankan Polres Banjarbaru, Sabtu (28/3) siang dalam kondisi sehat. Dirinya juga sudah dijenguk oleh keluarga.

Banjarbaruklik – Masih ingat dengan BZ (37) Pria penyebar video Hoax (berita bohong yang diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Banjarbaru?

Pria warga Sungai Besar Kota Banjarbaru, saat ini masih meringkuk diruang tahanan Mapolres Banjarbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Read More

Pasalnya ditengah merebaknya pandemi Virus Corona (Covid-19), dirinya menggunggah video berita bohong yang sempat meresahkan masyarakat, khususnya di Kota Banjarbaru.

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, saat ini kondisinya sehat dan tenang. Serta sudah dijenguk oleh keluarganya.

“Kondisi BZ (37) dalam keadaan sehat dan tenang. Selama proses pemeriksaan sampai saat ini. Keluarga juga sudah datang untuk menjenguknya tadi malam Jumat (27/3), Ibu dan Kakaknya,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati, Sabtu (28/3) siang.

Diterangkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku BZ (37) mengaku menyesal dengan perbuatannya menyebarkan video berita bohong ini.

“Pelaku sangat menyesal dan mengaku tidak akan mengulanginya lagi,” bebernya.

Perwira yang akrab dengan wartawan ini mejelaskan, alasan BZ (37) ini meyebarkan video tersebut dimedia sosial karena ingin viral dan orang sekitarnya tahu atas kejadian tersebut.

Perlu diketahui, diamankannya BZ (37) berawal atas kejadian tergeletaknya seorang perempuan, didepan rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Jumat (27/3) pagi kemarin.

Padahal perempuan tersebut setelah ditangani oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, dinyatakan sehat dan dinyatakan tidak terpapar Virus Corona (Covid-19).

Tak lama berselang Tim Patroli Cyber Polres Banjarbaru, menemukan adanya video hoax yang viral di grup WhatsApp dan media sosial jumat (27/3) siang sekitar pukul 11.30 Wita.

Pencarian berhasil, akhirnya pada
Jumat (27/3) sore sekitar pukul 15.00 wita, personil gabungan dari Unit Tipidter dan Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengamankan pelaku BZ(37).

Pelaku BZ (37) diamankan saat tengah bekerja, di sebuah warung di jalan Pangeran Hidayatullah Kota Banjarbaru.

Pelaku akan dijerat dengan UU ITE pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terhadap pelaku penyebar Berita Bohong Hoax. Dengan ancaman hukuman 3 Tahun Penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *