MSH Kedapatan Bawa 4 Paket Sabu di Depan ATM Bundaran Kamaratih

MSH Kedapatan Bawa 4 Paket Sabu di Depan ATM Bundaran Kamaratih
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Seorang warga Kecamatan Liang Anggang MSH (21) terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Hal tersebut dikarenakan MSH kedapatan memiliki empat plastik klip berisi metamfetamina atau lebih dikenal sabu.

Read More

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Guandi mengatakan, penemuan 4 plastik klip berisi sabu tersebut berawal dari personel Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 22.30 Wita menerima informasi dari masyarakat.

Petugas langsung bergerak menindak lanjuti infomasi tersebut. “Yang bersangkutan diamankan saat berada di depan ATM BRI Bundaran Kamaratih, Landasan Ulin,” katanya, Senin (8/11/2021).

Saat digeledah petugas menemukan empat platik klip berisi sabu tersebut ada di dompet dalam saku celana sebelah kanan.

Masing-masing sabu yang ditemukan berat kotornya 0,22 gram dan berat bersih 0,02 gram, berat kotor 0,21 gram dan berat bersihnya 0,01 gram, berat kotor 0,23 gram dan berat bersihnya 0,03 gram dan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,03 gram.

“Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas pun menyasar dan melakukan penggeledahan di rumah MSH dan menemukan bong, pipet kaca serta handphone hitam,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, petugas langsung menggiring MSH ke Polsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *