Polisi Amankan GA saat Menuggu Pembeli Miras di Kiosnya

Polisi Amankan GA saat Menuggu Pembeli Miras di Kiosnya
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Seorang warga Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru GA (39) berhasil diamankan Polsek Banjarbaru Barat. GA terjerat Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Guandi membenarkan kejadian tersebut.

Read More

Diceritakannya, pada saat anggota Polres Banjarbaru melaksanakan Giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dipimpin oleh Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede berhasil mengamankan GA saat sedang menunggu pembeli miras di sebuah kios di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Polisi Amankan GA saat Menuggu Pembeli Miras di Kiosnya

Adapun barang bukti berupa Anggur merah Columbus 3 Botol, Anggur Merah Orang Tua 3 Botol, Anggur merah Mcdonal 3 botol, Anggur putih traditional 3 Botol, whisky Mcdonal 2 Botol.

Selain itu, Wine 6 Botol, Anggur Kolesom Kolee 4 Botol. Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *