MN Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Didapati Membawa Sabu Seberat 0,25 Gram

MN Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Didapati Membawa Sabu Seberat 0,25 Gram
TERSANGKA - MN alias Menong (29) berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, beserta mengamankan barang bukti dari tangan tersangka.
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – MN alias Menong (29) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, atas penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu, pada Senin (16/8/2021) lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, 1 lembar plastik klip dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,06 gram.

Read More

Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor, memebenarkan ada nya penangkapan tersebut, Rabu (18/8/2021).

“Benar. kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru telah melakukan penangkapan terhadap MN alias Menong (29), sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Pangeran Suriansyah ujung Rt02 Rw05, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru utara, Kota Banjarbaru,” bebernya.

Penangkapan tersebut, kata AKP Tajuddin, didapat berdasarkan infromasi masyarakat. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh tersangka dan saksi warga sekitar.

Selain mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,06 gram. Juga satu lembar kertas warna merah, dua batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu.

“Lalu, satu buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat dua batang sedotan plastik warna putih dan merah, dua buah korek api gas, satu buah kompor terbuat dari korek api gas warna biru, satu buah dompet bertuliskan RODENSTOCK warna hijau, satu unit sepedamotor matic dan satu buah handphone,” ungkapnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

“Tersangka diancam dengan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *