Lihan Diamankan Di Polsek Banjarbaru Kota

Waktu Baca : 3 menit
DIAMANKAN – Lihan Diamankan Pihak Kepolisian dari Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota. Saat berada dikediamannya, di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, Rabu (18/9) lalu. // Foto : Polsek Banjarbaru Kota

Banjarbaruklik – Masih ingat dengan Lihan, Pengusaha Intan asal Cindai Alus Kabupaten Banjar? Pengusaha sempat heboh karena yang dulu memiliki Intan Puti Malu pada 2010 ini, kembali berurusan dengan pihak Kepolisian pada pekan ketiga September 2019.


Kali ini Lihan di Mapolsek Banjarbaru Kota, karena kembali diduga tersangkut kasus penipuan. Tidak tanggung-tanggung dirinya diduga menipu salah seorang Waga Banjarbaru. Tidak tanggung-tanggung korban ditipu sebesar Rp 1,2 Miliar.

Read More

Menurut informasi yang didapat Banjarbaruklik.com dilapangan, dugaan penipuan yang dilakukan Lihan terungkap lewat laporan yang dilayangkan korbannya H Hasyim, warga Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.

Uang yang telah di keluarkan H Hasyim cukup besar, sekitar 1,2 Miliar. Alasan sebagai pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak, demi memuluskan uang Lihan yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 miliar.
Uang ini ditransfer H Hasyim, melalui rekening bank BCA dan BRI sebanyak lima kali pembayaran. Dugaannya, Luhan meyakinkan korban, dengan mengirimkan bukti surat tax amnesty. Dengan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh kantor pajak pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat Tax Amnesty tersebut diduga palsu. Usai mendapat laporan tersebut Personel Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota. Langsung melakukan pemeriksaan ke kantor Pajak Pratama Serpong Kanwil Dirjen Pajak Banten.

Dari sini dibuat kesimpulan, bahwa surat Tax Amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada H Hasyim tidak terdaftar di kantor pajak tersebut.

Mengetahui hal ini, pihak Kepolisian lalu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Lihan. Sampai akhirnya diketahui Lihan berada di Bandung, Jawa Barat. Lihan akhirnya diamankan salah satu rumah di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, Rabu (18/9) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah membenarkan perihal penangkapan Lihan tersebut. Dirinya juga membenarkan bahwa pihaknya sempat terbang ke Bandung untuk mengamankan Lihan. 

“Iya benar mas terkait penangkapan Lihan ini. Penyidikannya langsung ditangani oleh polsek kota,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com Senin (23/9) siang.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati. Dia membenarkan diamankannya Lihan ini, terkait dugaan penipuan Rp 1,2 Miliar ini dengan alasan Tax Amnesti.
“Iya saat ini Lihan sudah diamankan di Polsek Banjarbaru Kota. Untuk pendalaman proses penyelidikannya,” tegasnya.

Menurut informasi dilapangan Lihan baru pada Senin (23/9) ini, dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Kota. Usai dijemput di kediamannya di Bandung Jawa Barat. Serta sempat dimintai keterangan di Polsek Cimenyan Polres Bandung sebelumnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *