Gusti Makmur Disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Mapolres Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
USAI SIDANG – Dua Anggota DKPP RI, Profesor Muhammad dan Ida Budiarti (tengah), keluar dari Mapolres Banjarbaru, usai sidang kode etik terhadap Gusti Makmur (GM), Rabu (20/2) siang. 

Banjarbaruklik – Usai ditetapkan dan menjadi Tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak dibawah umur, Gusti Makmur (GM) akhirnya disidang oleh Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Aula Mapolres Banjarbaru, Rabu (20/2) pagi tadi.

Read More

Sidang kode etik yang berjalan sekitar dua jam lebih ini, dihadiri langsung oleh dua Anggota DKPP RI, Profesor Muhammad dan Ida Budiarti.

Selain itu, juga dihadiri TPD, KPU Kalsel dan BAWASLU Kalsel. Juga serta Tokoh Masyarakat Kalsel, yang mendapatkan mandat untuk melakukan pemeriksaan perkara, yang dilakukan oleh Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur (GM), sebagai Pejabat Penyelenggara Pemilu.

“Terkait hasil pemeriksaan perkara tentu akan kami sampaikan laporannya dalam forum pleno di KPU. Kami terikat dengan kode etik tim pemeriksa, tidak boleh menyampaikan hasil pemeriksaan, ” ujar Anggota DKPP RI, Ida Budiarti kepada Banjarbaruklik, Kamis (20/1) siang.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan pada kasus Gusti Makmur (GM) kali ini, hanya akan mereka sampaikan pada forum pleno tertutup DKPP RI nanti.

Sementara itu menambahkan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumberd Daya Manusia KPU Kalsel, Edy Ariansyah menegaskan, KPU sebenarnya sudah mengambil keputusan terkait kasus yang menjerat Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur ini.

“KPU sudah mengambil keputusan dan telah dikeluarkan keputusan KPU Republik Indonesia. Pertama keputusan pemberhentian sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin. Putusan kedua adalah pemberhentian sebagai ketua KPU kota Banjarmasin. Kedua langkah itu sudah kami lakukan,” bebernya kepada Banjarbaruklik.

Dijelaskannya, sejak masuk pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang menjerat Gusti Makmur sebagai Tersangka. KPU Republik Indonesia, telah menetapkan saudari Rahmiati sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin, sejak tanggal 5 Februari 2020 lalu.

“KPU RI juga telah menetapkan pemberhentian saudara Gusti Makmur, sebagai Ketua KPU. Serta status keanggotaannya telah diberhentikan sementara, sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin,” tutupnya.(BK-03/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *