Soal Rumah Warga Gang Assalam Banjarbaru yang Digusur, BPN Banjarbaru Angkat Bicara

Waktu Baca : 3 menit
EKSEKUSI – Salah satu rumah di Gang Asalam RT 02, RW 02 Jalan Ahmad Kilometer 21 Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, akhirnya di eksekusi.

Banjarbaruklik – Menanggapi permasalahan penggusuran puluhan rumah warga di Gang Assalam RT 02, RW 02 Jalan A Yani Kilometer 21, Landasan Ulin Barat Kota Banjarbaru, Rabu (19/2) siang tadi. Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru Akhirnya angkat Bicara.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan warga Gang Assalam, mereka memiliki sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program dari BPN Banjarbaru pada tahun 2018 dan diserahkan di tahun 2019.

Read More

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, Ahmad Yani saat ditemui Banjarbaruklik menjelaskan,  bahwa eksekusi pada Rabu (19/2) ini, langsung dari Putusan Kasasi (PK) Mahkamah Agung. Dimana termohonnya benar bernama H Suairi.

MENERANGKAN – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, Ahmad Yani menerangkan kepada Banjarbaruklik, pada Rabu (19/2) sore.

“Kalau sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung tentang eksekusi disana, ya mau bagaimana lagi. Karena itu adalah keputusan yang bulat dan sah,” ucapnya kepada Banjarbaruklik, Rabu (19/2) sore.

Dijelaskannya, mengenai program PTSL yang mereka serahkan untuk warga di Gang Assalam Kilometer 21 Landasan Ulin Barat tersebut, hanya dua buah sertifikat saja.

“Ternyata H Suairi sebagai Penggugat itu sudah melakukan proses Banding ke Pengadlian Negeri, dilanjutkan proses Kasasi dan dilanjutkan ke PK Mahkamah Agung.

Dalam proses Banding itu, warga Gang Assalam hanya menang saat di Pengadilan Negeri. Sedangkan H Suairi menang saat ajukan Kasasi dan PK di Mahkamah Agung. Memang sudah dibuktikan kejelasan surat menyurat dari H Suairi,” jelasnya.

Dibeberkannya, untuk luasan yang digugat H Suairi sebanyak 11 rumah. Dengan total luas kurang lebih dua Hektare.

“Sebenarnya dari informasi pengacara H Suairi ini sudah melakukan imbauan kepada warga disana. Terkait berapa ganti rugi dari bangunan-bangunan disana,” ungkapnya.

Dia membeberkan, untuk pihak yang mengukur disana memang dari pihak ketiga yang melaksanakan. Berdasarkan yang dia ketahui, pada tahun 2018 lalu ada sekitar 10 ribu bidang yang diukur oleh pihak ketiga.

“Ketika disitu ada masuk permohonan bisa aja tidak ketauan. Sehingga saat map BPN dibuka, tidak terlihat bahwa ada pemilik sebelumnya, karena belum terploting.

Mungkin dari itu kami kecolongan. Kami juga akan pelajari selengkapnya mengenai hal ini,” pungkasnya.

Ketika pihak BPN Banjarbaru memberikan pelayanan sertifikasi tanah. Diakuinya saat itu, yang pihaknya lihat pertama itu fisiknya. Karena secara fisik menurutnya, tanah tersebut benar tidak bermasalah. Saat prosesnya pun tidak ada sanggahan atau protes dari pihak lain. Termasuk informasi dari kelurahan.

“Seandainya kami mendapatkan informasi dari kelurahan bahwa tanah tersebut bermasalah. Tentunya kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah tersebut,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *