Dua Kali Diterbitkan, Pemilik Miras di Banjarbaru Terancam Sanksi Tegas

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemilik kedai minuman beralkohol (minol) tradisional jenis Tuak di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menghadapi ancaman sanksi tegas setelah dirazia oleh petugas Satpol-PP Kota Banjarbaru.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Markas Satpol-PP Kota Banjarbaru, pemilik warung Tuak tersebut telah dua kali terkena penertiban sebelumnya.

Read More

Kasi Opsdal Satpol-PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, mengungkapkan hal ini kepada wartawan setelah pemeriksaan pada hari Senin (3/7/2023) siang.

“Mereka ini pindahan dari Komplek Berlina, Guntung Manggis, yang dulu pernah kita tertibkan. Setelah itu mereka bergeser ke warung tepi jalan yang bersebelahan dengan Depo Bus Damri di kelurahan yang sama,” jelas Yanto.

Menurut Yanto, di lokasi baru tersebut, pemilik kedai terbukti menyediakan Tuak untuk para pelanggan yang datang ke warungnya yang berada di tepi Jalan Trikora Banjarbaru.

“Ini kasus yang terulang, jadi kami akan serahkan pemeriksaan ini ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut. Besar kemungkinan sanksinya akan lebih berat dari sebelumnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Yanto menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan Tuak di warung tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan warung yang buka hingga larut malam. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata warung tersebut menyediakan Tuak dan membolehkan konsumennya untuk menenggak minuman tersebut di tempat.

“Waktu kami datang memang ada belasan pengunjung yang duduk bersantai di sana. Dan ketika kami melakukan penggeledahan, kami menemukan 11 liter Tuak yang disimpan di bagian dapur, dan itulah yang kami amankan sebagai barang buktibukti,” terangnya.

Selain pemilik kedai Tuak, Satpol-PP juga memanggil pengelola kedai minuman keras (miras) bernama Pondok John untuk menjalani pemeriksaan. Pada tanggal 17 Juni 2023, Satpol-PP Banjarbaru bersama Kodim 1006 Banjar melakukan razia di kedai tersebut dan berhasil menemukan 105 botol miras dengan berbagai merek.

Sebagai hasilnya, petugas menyita ratusan botol miras tersebut dari kedai yang terletak di Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin.

“Ratusan botol ini juga kami sita sebagai barang bukti bersama dengan 11 liter Tuak yang kami sita dari warung samping Depo Bus Damri,” ujarnya.

Kedua pemilik kedai akan menjalani sidang pada Kamis (6/7/2023) mendatang. Selama sidang, fakta-fakta dan bukti-bukti yang terkumpul akan dipertimbangkan secara cermat oleh hakim. Para pemilik kedai akan diberikan kesempatan untuk membela diri dan menyampaikan alasan mereka.

“Mereka akan menjalani sidang pada Kamis (6/7/2023) nanti. Kita lihat saja kedepannya apakah pemilik akan dikenakan sanksi tegas atau seperti apa. Nanti kita liht prosesnya seperti apa,” tuntasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *