Dalam Pengaruh Miras, Pria di Aluh Aluh Ini Tega Aniaya Tetangga Hingga Meninggal

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – Pelaku Herman (26) bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru. Usai menganiaya tetangganya, hingga meninggal di Desa Pulantan Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar.

Banjarbaruklik – Tega benar perbuatan Herman (26) Warga Desa Pulantan Kecamatan Aluh aluh Kabupaten Banjar. Karena pengaruh minuman keras dan merasa tersinggung. Dirinya tega menganiaya tetangganya sendiri, Juhriadi (50) hingga sekarat dan akhirnya meninggal.

Akibat perbuatannya ini dirinya akhirnya diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Aluh Aluh Polres Banjarbaru. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Read More

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati, membenarkan terkait kejadian ini.

“Perkelahian ini diduga disebabkan karena pengaruh minuman keras. Selain itu pelaku merasa kesal terhadap korban, yang sering menantang pelaku berkelahi,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com Senin (28/10).

Dia menjelaskan, kejadian ini berawal saat pihak Polsek Aluh Aluh Polres Banjarbaru. Mendapat laporan adanya perkelahian dua orang warga di Desa Pulantan Kecamatan Aluh aluh, Jumat (25/10) lalu.

“Usai mendapat laporan ini, Anggota Polsek Aluh Aluh langsung mendatangi tempat kejadian dan mendapati korban sudah tergeletak. Kemudian berasama warga mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat, Jumat (25/10) sekitar pukul 18.30 Wita,” terangnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dilapangan kejadian berawal saat Korban Juhriadi (50) menuju Rumah Pelaku Herman (26). Datang dengan marah-marah, merasa tidak terima
Pelaku Herman (26) pun mengejar korban dengan membawa besi berulir.

“Pelaku memukulkan besi tersebut ke kepala korban dan wajah korban beberapa kali. Sehingga Korban tersungkur, kemudian ada masyarakat yang datang untuk melerai sehingga perkelahian terhenti,” tambahnya.

Usai kejadian tersebut, Istri korban Juhriadi (50) melaporkan kejadian in ke Mapolsek Aluh Aluh. Tak berselang lama usai kejadian, Pelaku Herman (26) pun diamankan oleh masyarakat dan Anggita Polsek Aluh  Aluh.

Malangnya, usai sempat dirawat hampir satu malam pada Sabtu, (26/10) dini sekitar pukul 03.00 Wita. Korban Juhriadi (50) dinyatakan meninggal dunia, akibat luka yang disebabkan pukulan benda tumpul di bagian kepala.

Saat ini tersangka Herman (26) dititipkan di tahanan Malolres Banjarbaru, untuk proses lebih lanjut. Dimana perkaranya ditangani oleh Polsek Aluh-Aluh.

Herman (26) dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *