Bejat, Guru Les Privat Cabuli Anak 9 Tahun

AR seorang ASN yang merangkap jadi guru les privat. (Foto : Humas Polres Banjarbaru for Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Polres Banjarbaru amankan AR (42) pelaku pencabulan anak perempuan dibawah umur. Sebut saja korban sebagai Bunga (9).

AR (42) merupakan seorang ASN yang merangkap menjadi guru les privat korban tersebut. Peristiwa terjadi saat proses les berlangsung di rumah AR yang berada di daerah Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Read More

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad SIK mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada Senin 05 Februari 2024 18.00 Wita.

“Korban merengek dan menangis tidak ingin lagi mengikuti kegitaan les mata pelajaran bahasa inggris di rumah pelaku AR,” ujarnya.

Lalu, korban mengatakan AR adalah orang jahat. Hal ini kemudian membuat orang tua curiga dan meminta anaknya menyampaikan apa penyebab ia tidak mau les lagi.

“Korban les 3 kali seminggu. Hampir setiap proses belajar berlangsung ia dilecehkan,” jelasnya.

Sontak hal ini membuat orang tua korban kaget dan melaporkan hal ini ke Polres Banjarbaru.

Penyelidikan berlanjut dengan menggali keterangan saksi dengan didampingi Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas terkait.

Atas perbuatannya AR dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *