Bejat, Bidin Tega Cabuli Anak Berumur 7 Tahun

Bejat, Bidin Tega Cabuli Anak Berumur 7 Tahun
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Polsek Banjarbaru Barat melalui unit Reskrimnya mengamankan Bidin yang merupakan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Kamis, (18/02/2021).

Bidin (52) dilaporkan karena telah mencabuli seorang anak kecil berumur 7 tahun Jalan Jurusan Pelaihari Km 24 RT 003 RW 001 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatam Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Read More

Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Akp Slamet Rahardjo langsung melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Saat itu tim telah mendapat informasi bahwa pelaku telah berada dirumahnya. Kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku yang ada di Jalan Jurusan Pelaihari Km. 24 Gg Handil Barakat.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Guandi menerangkan, kejadian bejat tersebut terjadi saat korban ditinggalkan oleh ibunya di kios miliknya untuk mencari LPG.

“Sesampainya di kios, ia melihat anaknya tiba-tiba menangis,” ucapnya.

Korban dicabuli di bagian kemaluannya. Korban sempat lari ke dalam WC. Mengira bahwa pelaku sudah tidak ada, korban membuka pintu WC. Namun naas, ternyata pelaku menunggu di depan pintu dan kembali mengulangi aksinya. Akibat ulah Bidin, korban mengalami trauma.

Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kepada pihak Polsek Banjarbaru Barat Pukul 14.00 wita.

Atas perbuatannya, Bidin terjerat tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *