Awal Maret, Tilang Elektronik di Banjarbaru Akan Diberlakukan

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Bulan depan, Satlantas Polres Banjarbaru akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Kantas AKP GM Angga Satrya Wibawa kepada Banjarbaruklik.com.

Read More

“Pemberlakukan tilang elektronik akan dimulai pada 1 Meret 2023 mendatang. Kami sudah menerima satu HP dari Mabes Polri. HP itu hanya bisa digunakan untuk mengakses ETLE-mobile,” ujar AKP Angga.

Kata AKP Angga, petugas nantinya akan berpatroli dengan membawa HP tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memfoto pengendara tersebut dengan akses ETLE-mobile, untuk dijadikan sebagai bukti pelanggaran.

“Pemilik kendaraan nantinya akan diberikan surat pemberitahuan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Namun, jika dalam waktu 9 hari pemilik kendaraan tidak menanggapi, maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” tegasnya.

AKP Angga mengimbau, kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Karena dengan diberlakukannya penindakan elektronik ini pengendara yang melanggar tidak akan menyadari bahwa mereka sedang ditindak. Tapi nanti bakal menerima surat di rumah,” tuntasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *