Banjarbaruklik – Bulan depan, Satlantas Polres Banjarbaru akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Kantas AKP GM Angga Satrya Wibawa kepada Banjarbaruklik.com.
“Pemberlakukan tilang elektronik akan dimulai pada 1 Meret 2023 mendatang. Kami sudah menerima satu HP dari Mabes Polri. HP itu hanya bisa digunakan untuk mengakses ETLE-mobile,” ujar AKP Angga.
Kata AKP Angga, petugas nantinya akan berpatroli dengan membawa HP tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memfoto pengendara tersebut dengan akses ETLE-mobile, untuk dijadikan sebagai bukti pelanggaran.
“Pemilik kendaraan nantinya akan diberikan surat pemberitahuan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Namun, jika dalam waktu 9 hari pemilik kendaraan tidak menanggapi, maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” tegasnya.
AKP Angga mengimbau, kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Karena dengan diberlakukannya penindakan elektronik ini pengendara yang melanggar tidak akan menyadari bahwa mereka sedang ditindak. Tapi nanti bakal menerima surat di rumah,” tuntasnya. (Adl)