2 Pemuda Curi Motor di Cempaka, 1 Pelaku DPO

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Dua pemuda SR (19) dan MZS nekat mencuri motor roda milik SA yang berada di teras rumah korban di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kamis (20/10/2022) lalu.

Seorang saksi yang sempat melihat ada dua pemuda yang memasuki halaman rumah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota unit Reskrim Polsek Cempaka.

Read More

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra, Sabtu (22/10/2022) kepada Banjarbaruklik.com.

“Setelah dilakukan pengejaran kedua pelaku tersebut petugas berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama SR bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Sedangkan pelaku MZS berhasil melarikan diri bersama dengan barang bukti sarana kejahatan berupa sepeda motor. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cempaka untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak stang motor dan kemudian pelaku mendorong sepeda motor milik korban hingga sejauh 1,5 Km dari tempat kejadian perkara. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (Adl)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *