Siap Berikan Pendamping Bantuan Hukum, Pemkab Banjar Teken MoU Dengan Kejari

Penandatanganan dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Kajari Bambang Rudi Hartoko.(Foto Kominfo Banjar for Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Kabupaten Banjar lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar tentang Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Mahligai Sultan Adam lantai 2, Senin (18/3/2024) malam.

Penandatanganan dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Kajari Bambang Rudi Hartoko, dilanjutkan Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Martapura 2 tentang pelayanan kesehatan pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK).

Read More

Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kejari Banjar yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga saat ini.

 

“Tentu kami menginginkan proses pembangunan di Kabupaten Banjar ini butuh pengawalan ketat. Ada beberapa hal baik dinas maupun perusahaan daerah yang membutuhkan pengawalan, sehingga bukan hanya mendapatkan dampak kinerja tetapi juga mendapatkan pendapatan-pendapatan yang terhambat selama ini,” ujarnya.

Melalui MoU tersebut dirinya yakin bisa memberikan manfaat yang besar baik kepada instansi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Banjar.

“Dukungan hukum yang solid dapat memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah,” tegasnya.

Kajari Banjar Bambang Rudi Hartoko mengatakan, sangat menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Banjar di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan.

 

“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua instansi dan Perumda untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, kami siap membantu,” jelasnya.

Sementara Direktur Perumda PBB Rusdiansyah mengaku permasalahan yang sering terjadi di pasar antara lain banyaknya tunggakan-tunggakan tempat sewa atau usaha oleh para pedagang.

“Untuk itulah kami membutuhkan pendampingan Kejari untuk menangani masalah tersebut. Setiap tahun kita lakukan MoU dengan Kejari dan kebetulan Kajari nya baru maka kami buatkan lagi MoU yang baru,” tutur Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi menyebut terkait MoU dengan UPTD Puskesmas Martapura 2, adalah untuk melakukan pemeriksaan awal atau mendeteksi sedini mungkin terjadinya penyakit yang menular di pasar.

 

“Hingga saat ini penyakit tersebut belum ditemukan, tetapi upaya ini terus dilakukan sehingga apabila ada penyakit yang menular dimasyarakat khususnya para pedagang akan ditangani langsung oleh UPTD Puskesmas Martapura 2,” pungkasnya.

Reporter : Ahdalena/ MC Kominfo Banjar

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *