Sengketa Lahan di Karang Anyar, Warga Diminta Siapkan Kuasa Hukum

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Sejumlah warga Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara mengunjungi Kantor Kelurahan dalam rangka konsultasi terkait kasus sengketa tanah yang sedang terjadi baru-baru ini.

Beberapa warga yang termasuk dalam kawasan patok dan kawan besi tersebut merasa dirugikan dan berkonsultasi ke Kantor Lurah.

Read More

Kasi Pemerintahan Loktabat Utara, Yunus Ariyandi menyebut kedatangan warga ke tempatnya selain konsultasi, warga sekitar juga mempunyai alas hukum yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.

“Ada yang memiliki surat keterangan tanah (SKT), sporadik, dan juga ada yang masih berproses menjadi sertifikat,” ujarnya.

Lalu, dari hasil musyawarah warga beserta kelurahan, disarankan adanya kuasa hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah kali ini.

“Karena ini sifatnya sudah ke ranah hukum, jadi kita sarankan warga untuk menunjuk kuasa hukum,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya kelurahan telah menerima surat somasi kedua terkait sengketa tanah ini pada tanggal 19 Januari lalu. “somasi kedua juga sudah diterima warga,” ungkapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyerahkan alas tanah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kelurahan menekan agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan alas tanah mereka,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada Senin (30/1/2023) lalu warga Karang Anyar dikagetkan dengan adanya pemasangan kawat berduri serta patok tanah oleh belasan orang tidak dikenal.

Hingga dengan saat ini, masih terlihat kawat berduri hingga patok tanah yang dipajang di sekitaran Jalan Karang Anyar 1 hingga simpang empat Jalan Nadjmi Adhani. (Adl)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *