Pengemudi Fortuner yang Terlibat Laka Maut, Berpeluang Lepas dari Jerat Hukum

Mobil Fortuner dan Bus Isuzu yang terlibat laka maut di Jalan Ahmad Yani Km 29 Banjarbaru. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Seorang pengemudi mobil Fortuner putih, berusia 16 tahun, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Km 29, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kamis (18/1/2024) lalu.

Penetapan ini mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Banjarbaru pada Senin (22/1/2023) kemarin.

Read More

Menurut Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, penyidik segera melakukan upaya diversi sejak status tersangka ditetapkan.

Dalam konteks ini, upaya diversi harus memberikan hasil dalam waktu paling lambat 30 hari sejak dimulainya proses tersebut.

“Jika kesepakatan tercapai, hasilnya akan segera disampaikan ke Pengadilan Negeri dalam tiga hari untuk mendapatkan penetapan,” ujarnya.

Syahruji juga menegaskan bahwa apabila upaya diversi tidak mencapai kesepakatan, proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sopir Fortuner putih tidak dijatuhkan penahanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Hal ini disebabkan karena tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *