Pemberlakuan PPKM Level IV, Banjarbaru Tunggu Instruksi Presiden, Ini Harapan Walikota

Kota Banjarbaru Tunggu Instruksi Presiden, Ini Harapan Walikota
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Evaluasi dan Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa-Bali, Jumat, (23/7/2021).

Saat mengikuti rapat melalui zoom meeting di Ruang Command Center Balai Kota Banjarbaru, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono SE, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H. Said Abdullah, Kapolres Banjarbaru, Dandim1006/Banjar dan Kepala Dinas Kesehatan.

Read More

Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan kembali bahwa Kota Banjarbaru masih menunggu instruksi Presiden pada 25 atau 26 Juli 2021 ini.

“Terdapat beberapa kriteria dalam penggolongan suatu wilayah termasuk pada level II, III atau IV. Diantaranya melihat angka indeks jumlah kematian para pasien Covid-19 maupun tingginya angka penularan virus corona (positif-rate) di masyarakat,” jelasnya.

Kota Banjarbaru Tunggu Instruksi Presiden, Ini Harapan Walikota

 

Lanjutnya, apakah Kota Banjarbaru menggunakan PPKM level 2, 3 atau 4. Tergantung dari instruksi saja.

Sekedar diketahui, dalam dokumen salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditanda tangani, pada Rabu (21/7/2021) kemarin, memuat sejumlah daftar wilayah di luar Pulau Jawa – Bali yang digolongkan dalam kriteria situasi pandemi level III sampai IV.

Namun, dalam dokumen tersebut tidak mencantumkan nama Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarbaru, baik pada kriteria level III atapun IV. Padahal, berdasarkan data KPC-PEN, Banjarbaru bersama Banjarmasin digolongkan masuk ke dalam daftar wilayah dengan status level III.

“Kami mohon doa, dukungan serta kerjasama dari seluruh elemen yang ada di Kota Banjarbaru untuk bisa bersama-sama kita menjalankan prokes secara ketat. Agar yang kemarin kita diumumkan level III, nanti diumumkan pada 25 atau 26 itu kita turun level ke level II saja. Mudah-mudahan bisa di level II, dan kita tidak harus melaksanakan PPKM level III dan IV,” harapnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *