Kepolisian Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menggemparkan warga setempat. Pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 16 Juni lalu, ketika korban, yang merupakan pacar pelaku, dibawa ke kediaman pelaku yang terletak di Kecamatan Liang Anggang.

Namun, kejadian tersebut berubah menjadi tragedi ketika pelaku malah menyetubuhi kekasihnya sendiri yang masih berusia di bawah batas usia yang diizinkan, dan perbuatan ini terjadi sebanyak tiga kali. “Ada unsur paksaan dalam kasus ini,” ungkap Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yudo Kumoro Pardede, Sabtu (8/7/2023).

Read More

Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang. Selain korban, terungkap bahwa teman korban juga menjadi sasaran pelaku. Teman korban juga mengalami pemerkosaan oleh pelaku di tempat yang sama.

Kepolisian segera mengambil tindakan cepat, dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Ketika dihadapkan dengan petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak asusila terhadap dua orang anak di bawah umur.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu lembar celana jeans berwarna biru muda, satu lembar baju putih bermotif garis hitam, satu lembar pakaian dalam, satu buah bra, satu jilbab, satu buah kasur, dan satu buah bantal.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara dengan durasi paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp 5 miliar.

Kepolisian berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan upaya pencegahan kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *