DPRD Kota Banjarbaru Ajak Masyarakat Awasi Penegakan Perda Ramadan

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – DPRD Kota Banjarbaru mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses penegakan Perda Ramadan, terutama terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro, menyampaikan hal ini kepada awak media dalam waktu yang belum lama ini.

Menurut Baskoro, Kota Banjarbaru memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha THM setiap memasuki bulan suci Ramadan. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas berupa kurungan penjara atau denda puluhan juta rupiah siap dijatuhkan kepada pelanggar.

Read More

“Kalau ada pengusaha THM yang bandel, saya berharap masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkannya ke Satpol PP,” ajaknya.

Takyin Baskoro juga meminta para pengusaha THM di Banjarbaru untuk mematuhi setiap aturan yang ada. Mereka diminta berperan aktif dalam menciptakan suasana Ramadan yang tenang dan jauh dari hingar-bingar hiburan malam.

“Jika tidak ditutup, saya khawatir kegiatan seperti itu akan mengganggu, bahkan merusak kesucian peribadatan umat Islam selama Ramadan,” tandasnya.

DPRD Banjarbaru menyatakan dukungannya terhadap langkah Satpol-PP untuk menindak tegas jika ada THM yang melanggar aturan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *