Dorong Hak Angket DPR Untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.(Foto : viva.co.id)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengusulkan kepada partai pengusung dan pendukungnya serta kepada partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk mendorong DPR menggunakan hak angket guna menelusuri dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Namun, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, usulan tersebut sulit direalisasikan mengingat waktu yang tersisa hingga pelantikan presiden baru hanya 8 bulan lagi.

Ganjar Pranowo menegaskan bahwa usulan hak angket bukanlah sebuah gertakan politik, melainkan sebuah langkah yang biasa dalam dinamika parlemen Indonesia. Pasangannya, Mahfud MD, menyatakan bahwa hak angket DPR tidak dapat mengubah hasil pemilu karena hanya terkait dengan kebijakan pemerintah.

Read More

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai hak angket sebagai hak konstitusional yang harus dihormati semua pihak. Kubu AMIN beserta pasangan yang diusungnya mendukung inisiasi pengajuan hak angket DPR RI untuk menyelidiki kejanggalan Pemilu 2024.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa Demokrat saat ini lebih menghormati jalannya proses Pemilu 2024 yang masih berlangsung dan tidak melihat adanya hal yang mendesak untuk melakukan hak angket.

Akademisi fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Sandhya Y P, menilai penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak efektif karena kewenangan membatalkan hasil pemilu berada pada MK, dan penggunaannya hanya akan berdampak pada penyelenggara negara seperti KPU, bukan pada hasil Pemilu 2024 itu sendiri.

Pembahasan lebih lanjut mengenai usulan hak angket ini akan diulas dalam program detik Pagi, yang dapat disaksikan secara langsung (live streaming) pada hari Senin, 26 Februari 2024, pukul 08.00-11.00 WIB di 20.detik.com dan TikTok detikcom.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *