Curi HP Temannya saat Bermain Bola, MUS Terancam 5 Tahun Penjara

Bermain Bola, MUS Terancam 5 Tahun Penjara
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Tergiur handphone Oppo A5 milik temannya, MUS (29) terancam lima tahun mendekam di jeruji besi sebagaimana Pasal 362 KUHP.

Aksi pencurian yang dilakukan MUS berawal saat korban, Kelik Nugroho (39), warga Jalan Trikora yang bermain bola bersamanya di Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 18.00 WITA. Pelaku sebelumnya telah mengintai korban yang menyimpan HP dalam tas.

Read More

“Usai bermain bola, korban mengecek handphone miliknya yang disimpan di dalam tas, ternyata sudah tidak ada,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Guandi.

Mengetahui hal tersebut korban meminta bantuan kepada seorang teman untuk menelepon ke nomor ponselnya tersebut, namun sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, Tim Opsnal Polsek Banjarbaru Barat mengamankan seorang laki-laki bernama FAJ memegang hp A5 tersebut.

Ketika diintrograsi, FAJ mengaku membeli handphone tersebut dari pelaku MUS dengan harga Rp 500 ribu. Tidak perlu waktu lama, Tim Opsnal mencari keberadaan pelaku yang ada disebut-sebut sedang di daerah Gambut, Kabupaten Banjar.

“Mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya, pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian handphone korban,” tambahnya.

Saat pelaku mencuri handphone tersebut di dalam tas korban, pelaku kemudian menyimpan hp korban di sekitaran lapangan sepak bola dan melanjutkan permainan bola bersama korban. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *