Bingung Saat Bayar Parkir? Nih Tarif Resminya di Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
Balai Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Banjarbaruklik – Permasalahan parkir di Banjarbaru seakan tak pernah habis. Keluhan masih kerap terjadi. Mulai dari soal parkir liar hingga tarifnya yang dirasa tidak transparan. Pasalnya tak jarang pengelola tidak menempatkan informasi tariff di tempat parkir.

Perihal tarif parkir ini, ada regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Ada dua jenis tarif yakni hari biasa dan insidentil untuk sekali parkir. Bedanya di besaran tariff.

Read More

Misalnya, tarif roda dua di hari biasa Rp2 ribu, sementara ketika saat event insidentil seperti pameran dan lainnya Rp3 ribu. Kemudian roda empat di hari biasa Rp3 ribu, sementara tarif insidentil Rp5 ribu. Lebih lengkapnya sebagai berikut:

Lantas, bagaimana jika pengelola menarif lebih dari ketentuan. Terkait pelaporan kondisi atau masalah yang terjadi di Kota Banjarbaru, warga bisa mengunjungi laman www.lapor.go.id.(*)

Tampilan Laman www.lapor.go.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *