Warunk Upnormal Tunggak Pajak Reklame Hingga Rp 73 Juta

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Warunk Upnormal merupakan salah satu tempat nongkrong yang cukup familiar di Kota Banjarbaru. Tak disangka Warunk Upnormal ternyata menunggak pajak reklame selama dua tahun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya S Sos M AP kepada Banjarbaruklik.com, Kamis (1/9/2022) di ruang kerjanya.

Read More

“Warunk Upnormal tidak membayar pajak reklame selama dua tahun. Sejak 2021 hingga 2022. Sehingga total tunggakan pajak reklamenya sebanyak Rp 73.764.000,” ucapnya.

Alhasil, Warunk Upnormal dipasangi spanduk dan stiker pemberitahuan belum membayar pajak oleh BPPRD Kota Banjarbaru, Rabu (31/8/2022) kemarin.

“Pemasangan spanduk dan stiker tidak taat pajak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah,” jelasnya.

Sebelum pemasangan spanduk dan stiker sudah beberapa kali dilakukan pendekatan. “Sudah diberikan surat teguran pertama hingga ketiga, tapi masih belum ada respon dari pemilik Warunk Upnormal,” tambahnya.

Rudi menegaskan, apabila Warunk Upnormal masih belum membayarkan pajak reklame, maka spanduk dan stiker peringatan yang dipasang tidak akan dicabut.

“Sehari setelah pemasangan spanduk dan stiker pun tidak ada respon dari Warunk Upnormal. Untuk pajak restoran mereka taat, tapi pajak reklame yang nunggak hingga 2 tahun lamanya,” terangnya.

Tak lupa, Rudi mengimbau agar tempat serupa dan para pelaku usaha yang tersebar di Kota Banjarbaru dapat tertib menjalankan kewajibannya membayar pajak.

“Jika tidak ingin diberikan teguran. Tertiblah melakukan pembayaran pajak,” tuntasnya. (Adl)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *