Warung Remang-remang di Liang Anggang Bakal Diberi Surat Peringatan

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH mengadakan rapat persiapan penertiban bangunan liar dan warung remang-remang di sepanjang Jalan Liang Anggang Banjarbaru, rapat dilaksankan di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru, Senin (31/10/2022).

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH menyampaikan, rapat hari ini memfokuskan kepada penegakan perda terkait perumahan kumuh dan bangunan-bangunan liar di Kota Banjarbaru.

Read More

Wali Kota kalau warung tersebut akan ditertibkan jika tidak mengantongi izin atau bisa disebut dengan bangunan liar, agar tidak menjadi dampak buruk bagi warga sekitarnya, mengingat pernah terjadi peristiwa tidak mengenakkan yang terjadi di warung remang-remang disana.

“Warung dan bangunan liar akan kita pantau dan kita surati, jika tidak ada surat balik dari warung dan bangunan liar tersebut, dengan terpaksa akan kita keluarkan Surat Peringatan (SP). Jika SP juga tidak ada tanggapan balik dari pemilik atau pengelola warung atau bangunan liar tersebut, dengan terpaksa akan kita hancurkan,” tegasnya.

Wali Kota menugaskan Polri dan Satpol PP sebagai penegak hukum penertiban dan Disperkim sebagai pengurus surat teguran.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SH SIK MSi juga menyampaikan jika akan mendata terlebih dahulu pemilik atau pengelola warung dan bangunan liar di Liang Anggang tersebut.

“Jika tidak ada yang bertanggung jawab dan tidak ada mengantongi izin, pihak Polri dan Pemko Banjarbaru akan segera menindak lanjuti warung dan bangunan liar tersebuttersebut,” pungkasnya. (Adl)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *