Warung Jablay di LIK Liang Anggang Kembali Mendapat “Surat Cinta”

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbarklik – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali mengeluarkan surat peringatan kedua yang dilayangkan untuk puluhan pemilik warung remang-remang atau jablay, yang berada di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (17/11/2022).

Tercatat, Pemerintah Kota Banjarbaru sudah pernah melayangkan 48 surat peringatan. Namun rupanya tidak digubris sang pemilik warung remang-remang tersebut, dan kali ini sebanyak 75 surat peringatan kembali dilayangkan.

Read More

Surat peringatan yang kedua ini merupakan tindakkan serius dari Wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin SH MH agar kawasan warung remang-remang ini harus ditertibkan. Pasalnya, keberadaan warung tersebut hasil dari banyaknya keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan aktifitas warung remang-remang yang meresahkan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan, saat dilapangan banyak pemilik warung yang sedang tidak ada ditempat. Namun, pihaknya tetap melanjutkan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan yang telah diagendakan.

“Dalam surat itu kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” ungkapnya.

Hingga saat ini status kepemilikan tanah yang mereka tempati (warung remang-remang) yang berada di Persimpangan LIK Liang Anggang, tidak memiliki kejelasan.

“Selama 14 hari kedepan, jika surat peringatan kedua tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga,” ucapnya.

Pihaknya akan berkoordinasi lagi sesuai arahan pimpinan. Apakah nanti dari pihak Pemkot Banjarbaru yang membongkarnya, jadi masih menunggu arahan.

Terkait sosialisasi, pihaknya hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung. “Seperti inilah humannya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” tambahnya.

Disisi lain, salah seorang pemilik warung, Sumardi menyampaikan, hingga saat ini masih belum berencana untuk pindah. Karena menurut lahan yang mereka tempati bukanlah lahan dari Pemerintah.

“Kami kemarin sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” jelasnya.

Dari hasil pengakuan pedagang, mereka sudah menempati kawasan ini untuk berjualan sudah selama 6 tahun terakhir. Dan apabila surat peringatan ketiga dilayangkan, maka mereka akan melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah yang ditempati.

Seperti yang diketahui, kawasan warung remang-remang atau jablay yang berada di Jalan Trikora disinyalir menjadi sarang praktek prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras. Serta, tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau tidak mengantongi izin.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *