Wanita Dianiaya Dalam Bus, Begini Ceritanya

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Viral beredar video seorang pria yang menganiaya seorang wanita di dalam sebuah bus, video tersebut sontak membuat warganet geram sekaligus penasaran.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma SIK SH membenarkan kejadian tersebut. “Ya, saat ini pelaku sudah diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara,” ucapnya kepada Banjarbaruklik.com, Selasa (30/8/2022).

Read More

Sementara itu, Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui PS Kasi Humas Aipda Andreas, mengatakan penganiayaan dilakukan oleh Abdurahman (38) pada Minggu (28/8/2022) lalu.

Diceritakan, awalnya korban Ghaitsa Zahira Shofa (18) berada di Halte depan kolam renang Idaman Banjarbaru. Saat itu pelaku mendekati korban dan berusaha mengajak mengobrol, namun korban tidak menanggapinya.

“Ketika bus datang, korban masuk ke dalam bus dan diikuti pelaku dan kembali duduk mendekati korban,” tambahnya.

Karena korban tidak nyaman dan merasa diganggu, korban pindah tempat duduk sebanyak dua kali. “Terlapor sempat marah dan berkata (Kenapa bejauh, meigut kah aku),” tambahnya.

Lanjut Andreas, setelah itu mendapat kata-kata itu, korban pun tidak menanggapinya. Tapi tiba-tiba pelaku langsung mendatangi korban dan langsung meremas wajah korban sambil memukul wajahnya sebanyak 3 kali menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai pipi sebelah kanan, dahi sebelah kiri dan leher.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pipi gores dan lebam sebelah kanan,dan leher terasa sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara,” jelasnya.

Lalu, Anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang menerima Laporan langsung mengecek TKP dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Gambut Kabupaten Banjar.

“Pelaku langsung dijemput oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku merasa tersinggung terhadap korban yang tidak menghiraukan pelaku saat pelaku mencoba mengajak ngobrol,” terangnya.

Atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya, Abdurahman dikenakan pasal 351 KUHP dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *