Walikota Berikan Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan sejak 2017 lalu.


Rabu (12/9) tadi sosialisasi dilakukan kepada kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA sederajat se-Kota Banjarbaru yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Pada kesempatan itu, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani turun langsung untuk melakukan sosialisasi bersama Kepala Dinas Pendidikan, Dokter Puskemas dan Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru.

Dalam penjelasannya, Nadjmi memaparkan alasan di balik disahkannya Perda KTR. Menurutnya, perda itu adalah amanat UUD 1945 dan amanat Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. “Selain itu, setiap orang memiliki hak asasi untuk memperoleh kesehatan dan bekerja di lingkungan yang sehat,” katanya.

Dia mengungkapkan, Perda KTR akan melindungi masyarakat Banjarbaru dari bahaya asap rokok, meningkatkan kesehatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sosialisasi perda ini akan terus dilakukan hingga bulan November 2019. Targetnya, semua pengelola fasilitas publik dapat mengetahuinya,” bebernya.

Lanjutnya, ruang publik yang dinyatakan bebas asap rokok ialah tidak ditemukan orang merokok, tidak tercium bau rokok, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan penjual rokok, tidak ditemukan asbak atau korek api untuk merokok dan tidak ditemukan iklan atau promosi rokok.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *