Wali Kota Sidak dan Sita Ratusan Botol Miras di Panglima Batur

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbarklik – Banyak menerima laporan hingga adanya video amatir yang menunjukkan transaksi jual beli minuman meras (miras) di Kota Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH langsung bertindak.

Mendapatkan laporan itu pun menjadi langkah awal Wali Kota mengumpulkan informasi terkait dimana saja keberadaan penjualan barang haram tersebut. Usai mendapat informasi yang cukup, Wali Kota langsung turun ke lapangan.

Read More

Benar saja, saat turun ke lapangan didampingi Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom dan Personil Satpol PP, Wali Kota menyidak sebuah ruko di Jalan Panglima Batur, tepatnya di samping Mini Market Az-Zahra didapati menjual miras.

Tak bertele-tele, Wali Kota langsung menyita ratusan botol dan kaleng miras yang ada di ruko tersebut.

“Tadi ketika saya tanya siapa pemiliknya, mereka mengaku kalau pemiliknya sedang berada di luar daerah. Meski begitu miras ini tetap kita sita karena telah menyalahi Perda Banjarbaru,” ujar Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan, untuk di ruko area Jalan Panglima Batur telah disita sebanyak 434 botol miras berbagai merek. “Sebenarnya ada satu lokasi lagi, tapi informasinya bocor karena saat kita datangi tempatnya sudah tutup,” ungkapnya.

434 botol miras tersebut terdiri dari 366 miras jenis botol dan 68 sisanya jenis kaleng. Untuk kedua tersangka berinisial AW (22) dan MH (25) kini menjalani pemeriksaan di Satpol PP Kota Banjarbaru.

Wali Kota mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta masyarakat untuk dapat melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas-aktivitas mencurigakan.

“Segera laporkan ke Satpol PP maupun Polisi. Mari kita jaga lingkungan kita, khususnya di Kota Banjarbaru. Isi dengan kegiatan-kegiatan positif sehingga suasana tempat tinggal kita pun bisa nyaman,” pesannya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *