Wali Kota : Jangan Ubah Timbangan Dagang

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Wali Kota Banjarbaru sosialisasi Undang-Undang No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yang digelar di Aula Gawi Sabarataan, Senin (31/10/2022).

Wali Kota mengingatkan kepada para pedagang agar jangan mengubah takaran timbangan saat jual beli.

Read More

“Memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau merubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya akan menghilangkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran serta motivasi kepada semua pihak. “Diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran serta memberikan motivasi kepada semua pihak dalam hal berdagang secara jujur dan adil,” harapnya.

Pertemuan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kadis Perdagangan Kota Banjarbaru, Camat se-Kota Banjarbaru, Pengurus Forum RT/RW, dan Forum LPM Kota Banjarbaru serta para pengguna alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) dan BDKT adalah Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

Tampak hadir juga Pengawas Kemetrologian, Ahmad Yani SE MM yang mewakili Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan. (Adl)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *