Viral Joget di Kafe Diiringi DJ, Ternyata Acara Tidak Berizin

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbarklik – Sedang hangat di media sosial (medsos) dihebohkan dengan adanya video para remaja yang asik berjoget diiringi dengan musik yang dimainkan Disc Jockey (DJ) di salah satu cafe di Kota Banjarbaru.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah SH MH melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan bahwa acara tersebut tidak memiliki izin.
“Tidak ada izin,” ucapnya.

Read More

AKP Tajudin mengingatkan kepada pemilik usaha agar meminta izin terlebih dahulu sebelum menggelar acara seperti itu.

“Izin terlebih dahulu. Apabila memang ada mendatangkan artis atau pemain dari luar yang dapat mengumpulkan orang banyak, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan, seperti terjadinya keributan dan lainnya,” tegasnya.

Terlihat dari video berdurasi 1 menit 31 detik tersebut, muda-mudi asik bernyanyi dan berjoget di salah satu cafe di Banjarbaru pada, Sabtu (19/11/2022) malam.

Lanjut AKP Tajudin, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan petugasnya agar hal serupa tidak terulang. “Kita masih koordinasi dengan unit yg dikedepankan yg menangani hal ini,” tutupnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah cafe di Banjarbaru boleh mengadakan kegiatan atau acara seperti dalam video yang viral. Dengan tegas Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie S Sos MM mengatakan hal tersebut telah melanggar.

“Jelas melanggar kalau sudah ada DJ,” tegasnya.

Kabid Pariwisata Disporabudpar Kota Banjarbaru, Kurnia Wahyudiana SE menambahkan, sesuai dalam Perwali nomor 80 tahun 2016 tidak diperbolehkan kegiatan seperti di video.

“Apapun tempat hiburannya, gendre musiknya atau acaranya diiringi DJ ditidak diperbolehkan. Walaupun mengurus izin, karena dalam Perwali melarang hal itu,” tegasnya.

Usai mengetahui video viral itu, pihaknya telah mendatangi cafe dan benar saja mereka mengakui sudah menggelar acara tersebut.

“Usai mendapat laporan petugas kami langsung cek ke lokasi dan mereka kami beri teguran dan surat peringatan pertama (SP1),” pungkasnya. (Adl)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *