Usai Jumatan Pencuri Kotak Amal Masjid Ketangkap Basah, Akhirnya Diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat

Waktu Baca : 2 menit
BABAK BELUR – Pelaku pencurian di Masjid Babusalam di Mekatama Guntung Manggis, Jumat (3/1) babak belur di massa.

Banjarbaruklik – Entah apa yang merasukinya, pria ini tega mencuri uang dari kotak amal di Masjid Babusalam di Mekatama Guntung Manggis Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Jumat (3/12) siang.

Alhasil, usai aksinya tertangkap basah, Pelaku yang bernama Rizali Hadi (30) Gunung Ronggeng Banjarbaru Selatan ini, babak belur di massa warga. Wajahnya penuh darah segar, luka robek di pelipis kanan dan Pelaku mengalami patah tulang tangan kanan.

Read More

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, melalui Kanit Humas Aiptu Kardi membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian pencurian kotak Amal ini setelah menanggapi laporan melalui aplikasi SIHARAT. Tentang adanya pencurian kotak Amal di Masjid Babusalam di Jalan Mekatama Guntung Manggis Banjarbaru.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mapolsek Banjarbaru Barat bersama barang bukti uang dan kotak amal,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.

Dia menerangkan, awal kejadian penangkapan Pelaku pencurian Rizali Hadi (30) ini. Berdasarkan kecurigaan dari pengurus Masjid dan warga sekitar. Pasalnya di Masjid Babusalam  Mekatama Guntung Manggis ini, sudah beberapa kali kehilangan uang di kotak amal.

Benar saja, usai salat jumat pelaku masih berada di dalam masjid. Tak lama kemudian pengurus Masjid dan jemaah lain berinisiatif untuk mengintip gerak-gerik Pelaku. Saat sepi pelaku membuka kotak amal dengan kunci dan melakukan pencurian.

“Pelaku melakukan pencurian sebanyak tiga kali di Masjid yang sama dan yang ketiga ini baru ketangkap. Saat digeledah warga usai tertangkap basah, dikantongnya didapati uang sebesar Rp 553 ribu. Atas kejadian pencurian ini Masjid Babusalam Mekatama Guntung Manggis, mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta,”terangnya.

Dia menerangkan, berdasarkan data Polsek Banjarbaru Barat, Pelaku Rizali Hadi (30) ini pernah masuk penjara karena kasus yang sama di Polsek Banjarbaru Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar berhati hati dengan warga yang baru dikenal. Lihat latar belakangnya pekerjaan setiap hari. Apabila ada warga pendatang yang mencurigakan agar bisa hubungi Ketua RT, bhabinkamtibmas atau lapor melalui aplikasi SIHARAT dan identitas pelapor akan dirahasiakan,” tutupnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *