Usai Gusti Makmur Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Tuntutan Balik Soal Pencemaran Nama Baik

Waktu Baca : 2 menit
KUASA HUKUM – Kuasa Hukum Gusti Makmur, Diankorona dan Tim. 

Banjarbaruklik – Usai menjadi Tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian, Kamis (30/1) kemarin. Karena tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Kuasa hukum Mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur (GM) akan menyiapkan tuntutan balik.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Gusti Makmur (GM) Diankorona Riadi kepada wartawan, Jumat (31/1) via pesan singkat.

Read More

“Kami Akan kami tuntut balik terhadap si pelapor,” ujar Pengacara GM, Diankorona.

Menurutnya, jika tuduhan pihak Pelapor tidak terbukti, maka harus ada pemulihan nama baik kepada kliennya.

“Kan kalau tidak terbukti terhadap tuduhan itu harus dipulihkan nama baik klien kami. Hal ini bisa masuk ke ranah pencemaran nama baik dan ada ganti ruginya,” tegasnya.

Pasalnya pihaknya meyakini, untuk kasus  kliennya Gusti Makmur (GM) ini belum cukup bukti. Hanya saja untuk saat ini, Timnya tengah fokus mengupayakan kebebasan bagi kliennya itu.

“Kami berupaya semaksimal mungkin, agar klien kamu bebas dalam sidang pengadilan nanti,” terangnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat timnya telah mengajukan permohonan penahanan kota untuk GM.

“Permohonan sudah kami sampaikan ke Kapolres Banjarbaru, tinggal menunggu jawaban dari Kapolres,” ungkapnya.

Hal itu dilakukannya, agar ada perubahan status tahanan. Perubahan status yang dimaksudnya yakni dari tahanan Rutan Polres Banjarbaru, ke Tahanan Kota.

Perlu diketahui, sebelumnya Tersangka Gusti Makmur (GM) resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Banjarbaru, Kamis (30/1) sore kemarin.

Penahanan Gusti Makmur, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru selama 4 jam lebih. Dimana GM Dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *