Usai Diperiksa dari Pagi Hari, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur Akhirnya di Tahan Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 3 menit
RESMI DITAHAN – Tersangka kasus pencabulan Gusti Makmur, akhirnya resmi ditahan pihak Polres Banjarbaru, Kamis (30/1) sore. Tampak Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, memimpin Konferensi pers. 

Banjarbaruklik – Usai memenuhi panggilan pihak Kepolisian, karena statusnya menjadi Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sejak pagi hari. Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur (GM) akhirnya resmi ditahan pihak Kepolisian Polres Banjarbaru, Kamis (30/1) sore.

Perihal penahanan ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah bersama jajarannya.

Read More

Saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Kamis (30/1)  jelang bada Mangrib. Bahkan Tersangka Gusti Makmur juga dihadirkan, dengan memakai baju tahanan.

“Kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena sudah jadi Tersangka. Agar proses penyidikan kasusnya lancar,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso dihadapan awak media.

Kapolres menjelaskan, Gusti Makmur  dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Dibeberkannya kronologis pertemuan Korban dan Tersangka Gusti Makmur, terjadi di dalam toilet salah satu Hotel di Kota Banjarbaru.

“Disanalah oleh pelaku, korban didekati dan diajak berkomunikasi. Saat pembicaraan tersebut. Pelaku mencabuli korban. Bahkan tangan Pelaku memegang kemaluan korban dari luar celana,” ucapnya.

Diterangkannya, hal yang diduga memberatkan hingga Gusti Makmur diputuskan ditahan, adalah karena pihak penyidik Kepolisian sudah yakin akan dua alat bukti terkait kasus ini.

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang. Serta saat pemberkasan juga ada dari Saksi Ahli, memang keterangan ahli ini membuat penyidik jadi lebih yakin untuk menahan pelaku,” tegasnya.

Selain itu terang Kapolres, pihaknya telah menyita barang bukti berupa telepon genggam, tiga flashdisk dan baju korban yang digunakan saat kejadian, di salah satu hotel di Kota Banjarbaru.

“Berdasarkan hasil gelar perkara GM ditetapkan tersangka Jumat (24/1) lalu. Akhirnya hari ini kita panggil dengan status Tersangka, serta langsung kita lakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Gusti Makmur (GM), dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Gusti Makmur mendatangi Mapolres Banjarbaru, guna penuhi panggilan pihak Kepolisian, pada Kamis (30/1) pagi.

Saat ditemui wartawan, GM tidak sendiri tapi didampingi Tim Kuasa hukumnya.  Saat tiba di Mapolres Banjarbaru, Dia bersama empat orang kuasa hukumnya  sempat menunggu pihak penyidik di depan ruang PPA Satreskrim Polres Banjarbaru.

Kemudian diperiksa berjam-jam, oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru. Sampai akhirnya Polres Banjarbaru melakukan konferensi pers, pada Kamis (30/1) sore.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *