Urusan Cinta pun Ditentukan E-KTP, ini Daftar Resiko Jika Tak Memiliki E-KTP

Waktu Baca : 2 menit
Grafis via beritagar.id

BANJARBARUKLIK.COM – Cinta ditolak dukun bertindak. Rasanya pepatah itu sudah tak zamannya lagi. Kini yang justru sangat menentukan lulus atau tidaknya urusan percintaan justru Elektonik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Sebab, jika hingga tangga 31 September 2016, warga yang belum meresmikan ikatan percintaan, dipastikan akan kandas di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Pencatatan Sipil.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh menegaskan bawha data e-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.

Read More

Untuk itu, Fakrulloh memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 31 September 2016 mendatang.

“Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas Zudan dikutip dari laman Setkab.go.id.

Ia menjelaskan, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat. (admin)


Berikut daftar resiko jika tak memiliki E-KTP:
  • Tidak dapat membuat SIM
  • Tidak dapat membeli sepeda motor atau mobil
  • Tidak dapat menikah di KUA dan Pencatatan Sipil
  • Tidak dapat menikmati asuransi kesehatan
  • Tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat terbang
  • Tidak dapat membuat paspor
  • Tidak punya identitas legal
  • Tidak dapat membeli nomor telepon
  • Tidak dapat membuat fotokopi E-KTP
  • Tidak memiliki hak pilih atau dipilih dalam Pemilu
  • Tidak dapat membuat rekening bank

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *