UMP Naik 8,5 Persen, Dinas UMKM dan Naker Banjarbaru Sosialisasi Ke Pekerja Serta Perusahaan

Waktu Baca : 3 menit
BERIKAN SOSIALISASI – Asisten I Pemko Banjarbaru Ir Fahrudin didampingi Kadis Koperasi UMKM dan Naker M Rustam dan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel. Memberikan sosialisasi Kenaikan UMP Kota Banjarbaru, Senin (25/11) pagi.


Banjarbaruklik
– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kota di Provinsi Kalsel sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Hal ini  tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur, Tentang Upah Minimum Kabupaten, Kota di Provinsi Kalsel Tahun 2020.

Guna menindaklanjuti SK Gubernur tersebut Pemko Banjarbaru, melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru mensosialisasikan hal ini.

Read More

Puluhan Perwakilan Serikat pekerja dan Perwakilan Perusahaan di Kota Banjarbaru hadir, di Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Senin (25/11) pagi.

“Permasalahan Upah bagi pekerja merupakan permasalahan Nasional. Oleh sebab itu kami mensosialisasikan kenaikan UMP Kota Banjarbaru hari ini.
Untuk melindungi semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan,” ungkap Asisten I Pemko Banjarbaru, Fahrudin kepada Banjarbaruklik.com.

Dia menjelaskan, besaran kenaikan UMP Kota Banjarbaru 2020 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalsel. Dimana kenaikannya 8,5 persen menjadi Rp 2.887.488.

“Konsep kehidupan layak bagi para pekerja, menjadi salah satu pertimbangan dalam menaikkan UMP termasuk di Kota Banjarbaru,” terangnya.

Dirinya berharap, kenaikan UMP ini bisa berdampak positif dan bisa dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan. Agar Pekerja bisa lebih baik lagi dari segi ekonomi, sehingga bisa menguntungkan perusahaan yang menjalankannya. Apalagi nanti Kalsel menjadi daerah penyangga Ibukota,” terangnya.

Sementara itu Kadis Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, M Rustam menambahkan, di Kota Banjarbaru tercatat ada lebih dari 200 perusahaan yang beraktifitas dan menjalankan usahanya.

“Sebagian besar Perusahaan ini berada di bidang jasa, seperti angkutan, pelayanan, sampai dengan kontruksi. Bahkan perusahaan kontruksi beton juga ada di Banjarbaru,” bebernya.

Pihaknya selama ini, belum ada  laporan terkait minimnya upah bagi para pekerja yang ada di Kota Banjarbaru. Selama ini pihaknya lebih sering mendapat laporan, terkait penyelesaian upah tunjangan terkait pekerja yang sudah berhenti dari perusahaan.

Perlu diketahui, SK Gubernur Kalsel terkait UMP Kabupaten Kota di Kalsel ini. Telah ditetapkan pada 21 November 2019 lalu, di Banjarmasin. Pada Sosialisasi ini hadir langsung Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *