TR Tega Bobol Toko Temannya Sendiri

TR Tega Bobol Toko Temannya Sendiri
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil amankan pelaku pencurian pada kejadian bongkar toko Sania yang terjadi pada pertengahan Februari lalu.

Pencurian yang terjadi Jalan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru terjadi tepatnya pada 16 Februari 2021. Dimana atas kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000.

Read More

“Saat saya bangun tidur 2 buah HP milik saya yang sebelumnya saya teruh disamping tidak ada dan kemudian saya mengecek kondisi toko dan ternyata dompet yang berisikan sejumlah uang yang di taruh di atas etalase rokok sudah tidak ada di tempatnya,” terang korban.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru IPTU Martinus Ginting, S.H membenarkan adanya kejadian tersebut dan pada akhir pekan lalu dari rangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan kemudian melakukan pengembangan dengan pencarian barang bukti barang hasil curian.

“Unit Resmob Polres Banjarbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan teman korban kemudian tim bergerak ke daerah Perumahan Lambung Mangkurat dan pada saat itu tim berpapasan dengan tersangka yang sedang menggulung kabel kemudian tim langsung mengamankan pelaku,” jelas Iptu Martinus.

Inisial pelaku TR (28) yang merupakan warga Cempaka Kota Banjarbaru dan dari pengakuannya melakukan seorang diri melakukan pencurian dengan cara masuk ke toko dengan menjebol dinding toko yang terbuat dari kalsiboard dan mengambil sejumlah barang seperti berbagai macam voucher Simpati, XL, Axis, Smartfren sekitar 100 lembar lebih, dompet yang berisi uang Rp 2.000.000 serta surat berharga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp 10.000.000.

Saat dilakukan interogasi hampir semua barang bukti seperti HP telah berpindah tangan, sementara uang dan rokok juga sudah habis digunakan pelaku sehingga pencarian barang bukti dilakukan personil dilapangan.

“Untuk pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *