Tok! Biaya Tetap Tarif PTAM Intan Banjar Diganti Abonemen

Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Air Minum (PTAM) Intan Banjar digelar pada Rabu (28/09/2022) siang. RUPSLB memutuskan untuk membahas kembali putusan penyesuaian tarif yang sudah berjalan dua bulan terakhir ini.

Para pemegang saham sepakat menyetujui penyesuaian tarif air minum per liter kubiknya sesuai pemakaian pelanggan. Serta mengembalikan beban tetap atau abonemen sesuai tarif lama, sehingga PTAM Intan Banjar mengembalikan pola tarif beban tetap langganan (abonemen) seperti sebelumnya.

Read More

Namun, nominal atau tarif beban atau abonemen ini masih dibahas. Kemudian nantinya juga menunggu Surat Keputusan (SK) baru baik itu dari Bupati Banjar maupun Wali Kota Banjarbaru. Kemudian tagihan ataupun pembayaran yang sudah berjalan tetap berlaku pada SK sebelumnya, dan harus diselesaikan oleh pelanggan.

PTAM Intan Banjar juga diminta untuk mengadakan evaluasi 3-4 bulan berdasarkan RUPSLB. Jika terdapat resiko kerugian, nantinya ada penetapan subsidi sesuai dengan kemampuan masing-masing pemegang saham. Tentunya terbuka untuk rapat lanjutan, asalkan terdapat laporan dan data yang lengkap.

Kemudian, pada RUPSLB juga disetujui Anggaran Rumah Tangga (ART) PT Air Minum Intan Banjar yang telah dibuat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan operasional administrasi perusahaan.*

Komisaris Utama PTAM Intan Banjar, Mokhamad Hilman mengatakan, agenda RUPSLB membahas terkait penyesuaian tarif air minum pada PTAM Intan Banjar dan pengesahan anggaran rumah tangga PTAM Intan Banjar.

Sesuai kesepakatan RUPSLB, untuk harga air minum per liter kubik sama seperti keputusan sebelumnya. Yakni Rp4.200 untuk kelompok 1, Rp9.000 untuk kelompok 2 dan, Rp11.500 untuk kelompok 3 dan tarif penuh atau sesuai kesepakatan untuk kelompok 4.

Tidak ada lagi biaya tetap pemakaian (standar kebutuhan pemakaian air 10 kubik) seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2022. Namun nantinya terdapat abonemen pada masing-masing kelompok.

“Dengan dikembalikannya ke abonemen terdahulu, tentunya tidak menutupi kebutuhan operasional atau full cost recovery. Hingga akhir tahun anggaran akan dilakukan peninjauan kembali, jika pendapatan kurang dari biaya operasional sudah otomatis perusahan tidak sehat, sehingga ada Permendagri tersebut,” beber Hilman.

Kabar gembiranya juga, dijelaskan Hilman, untuk tempat ibadah masuk kepada kelompok I dengan tarif penyesuaian Rp 4.200 per meter kubik.

“Terkait dengan tempat ibadah yang termasuk kelompok I, dikenakan tarif Rp4.200 per meter kubik. Mereka tidak dikenakan biaya tetap pemakaian, namun diberlakukan plat,” kata Hilman.

Hilman menjelaskan, pembayaran yang dilakukan sebesar berapa jumlah air yang digunakan yang tercatat pada meter air dikali dengan biaya Rp 4.200 per meter kubik ditambah dengan abonemennya.

Hilman memastikan, tarif ini mulai berlaku dari penetapan RUPSLB, baik bagi pelanggan di Kabupaten Banjar maupun di Kota Banjarbaru. Hilman menyebut, akan ada payung hukum berupa SK kepala daerah terkait penyesuaian biaya tetap PTAM Intan Banjar.

“Nantinya ada SK Bupati dan SK Wali Kota yang merevisi bagian yang tidak sesuai dengan RUPSLB pada hari ini,” tutupnya. (Adl)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *