Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu

Waktu Baca : 2 menit
Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu

Banjarbaruklik – Kali ini Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil kebijakan tegas dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.

Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, menyampaikan salah satu faktornya membuat aturan tersebut ialah karena saat ini penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru kiat meningkat, sehingga perlu adanya sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Read More

“Sanksi 250 ribu apabila mereka tidak menggunakan masker. Ini upaya kita mendisiplinkan masyarakat. Kalau sanksi fisik, dianggap main-main,” tegas Nadjmi.

Diungkapkannya bahwa sanksi tersebut diberlakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan.

“Kita ingin ada efek mereka ingat ternyata hukuman fisik kurang mengena, jadi kita rubah dengan perwali hukuman denda,” tambahnya.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama 2 minggu kedepan.

“Dalam 2 minggu ini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa apabila tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi,”jelasnya.

Ia berharap sosialisasi yang dilakukan bisa tersampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru. “Mudah-mudahan ini sosialisasinya akan kuat sehingga tidak ada lagi alasan tidak tahu adanya perwali ini,” harapnya. (Adl/abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *