Terlambat 38 Hari, Tugu Tapal Batas Banjarbaru KM 17 Rampung

Waktu Baca : 2 menit
RAMPUNG – Tugu Tapal Batas di Jalan A Yani KM 17 Rampung pengerjaannya, awal Februari 2020 ini. 

Banjarbaruklik – Tiga Tapal Batas Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar akhirnya rampung pekan awal Februari 2020 ini. Usai keterlambatan sebulan lebih, yang seharusnya rampung pertengahan Desember 2019 lalu.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Tugu Tapal Batas ini memang sudah rampung dan dengan tiang warna kuning dan ornamen warna perak diatasnya. Juga terlihat tulisan Banjarbaru di sisi kanan kirinya dan tulisan angka 1999, tahun berdirinya Kota Banjarbaru.

Read More

Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Abdussamad kepada Banjarbaruklik mengatakan, saat ini pengerjaan proyek Tugu Tapal Batas KM 17 sudah rampung 100 persen.

“Saat ini sudah rampung 100 persen, sejak tanggal 4 Februari kemarin. Keterlambatan kita hitung totalnya 38 hari, kurang dari maksimal perpanjangan pengerjaan 50 hari,” terangnya kepada Banjarbaruklik, Kamis (6/1) siang.

Diterangkannya, setelah selesai pengerjaan Tugu ini selanjutnya akan menambahkan penerangan. Dimana nantinya akan dikerjakan oleh kontraktor yang berbeda.

“Kontraktor tetap kena denda Permil, sesuai dengan jumlah hari keterlambatan. Untuk pembayaran dikalkulasikan dan akan di potong saat pembayaran nanti. Karena saat ini anggaran ya belum ada nanti akan dibayarkan pada APBD Perubahan. Ada sekitar 28 persen kontrak yang dibayarkan,” bebernya.

Perlu diketahui, Pengerjaan Proyek Tugu Tapal Batas ini dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana CV Dita, yang mengerjakan proyek fisik yang menggunakan APBD Kota Banjarbaru sebesar Rp 1,9 Miliar ini.

Berdasarkan perhitungan, CV Dita harus menerima konsekuensi dan membayarkan denda Permil dari total nilai kontrak. Karena keterlambatan pengerjaan dan tidak sesuai target.

Denda Permil, atau perseribu dari nilai total kontrak harus dibayarkan CV Dita perharinya sekitar Rp 1.943.000.

Artinya jika keterlambatan mencapai 38 hari, artinya CV Dita harus membayarkan denda Rp 72,2 juta.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *