Terkait Raperda Fasilitas Pasantren, Kabag Hukum : Tidak Menolak, Hanya Ditunda

Terkait Raperda Fasilitas Pasantren, Kabag Hukum Tidak Menolak, Hanya Ditunda
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Menanggapi terkait Walikota Banjarbaru yang dinilai menolak raperda inisiatif dari DPRD Kota Banjarbaru tentang fasilitas pasantren, Kepala Bagian Hukum Gugus Sugiarto angkat bicara.

Kepala Bagian Hukum Gugus Sugiarto mengungkapkan bahwa pada saat paripurna Walikota tidak menyatakan menolak terkait raperda tersebut.

Read More

“Tidak menolak, hanya ditunda. Ditunda itu artinya bukan tidak dilaksanakan, tetapi apabila situasi atau kondisi yang memungkinkan bisa lanjutkan,” ucapnya.

Gugus mengatakan, raperda inisiatif DPRD tentang fasilitas pondok pesantren ini implikasinya mengarah kepada APBD Kota Banjarbaru. Dimana diketahui APBD saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat pandemi Covid-19.

“Kalau disahkan saat ini kita belum siap. Kita lihat kalau keuangan daerah sudah mampu untuk mendanai itu, tidak masalah dilanjutkan,” tambahnya.

Seperti yang diketahui bersama, saat ini sedang mengalami refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Anggaran belaja kita dipotong, anggaran SKPD kita dipotong untuk biaya penanganan Covid-19 ini. Kondisinya seperti itu. Jika raperda itu diberlakukan tentu perintah perda itu harus dilaksanakan dengan mengadakan anggaran pasantren yang saat ini belum bisa dilakukan,” tutupnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *