Tergiur Imingan Dukun untuk Gandakan Uang, Melda Rugi Ratusan Juta

Tergiur Imingan Dukun untuk Gandakan Uang, Melda Rugi Ratusan Juta
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Di zaman serba digital saat ini, masih ada saja warga yang tergiur iming-iming dari dukun untuk mendapatkan kekayaan dengan penggandaan uang.

Polres Banjarbaru baru saja mengamankan MHT (33) pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang di Jalan Darul Hijrah, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Kamis (28/10/2021).

Read More

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalu Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor mengatakan, modus penipuan ini berawal dari korban bertemu dengan pelaku M Husni Thamrin (32) di Jalan Darul Hijrah untuk membicarakan perihal kemampuannya menggandakan uang.

“Ada satu korban Meldayunita dengan mengalami kerugian senilai Rp 218 juta,” katanya.

Dijelaskannya, korban menyerahkan uang bertemu langsung dengan pelaku, diberikan secara bertahap, pertama korban menyerahkan Rp 200 juta kemudian seminggu kemudian korban menyerahkan Rp 18 juta kepada pelaku. Berbulan-bulan tidak ada kabar.

Katika sadar menjadi korban penipuan karena pelaku sulit dihubungi. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses hukum.

“Polsek Banjarbaru Kota menurunkan Unit Buser untuk cross check informasi dan dengan cepat menangkap pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Banjarbaru Kota untuk proses hukum,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Nokia warna biru dan untuk barang bukti lainnya masih dalam tahap pencarian oleh Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Kota.

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah banyak memakan korban, yang mana uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang milik pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *