Pria di Banjarbaru Ini Aniaya Dan Bakar Motor Temannya Sendiri

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – Pelaku Penganiayaan Eko Siswanto (tengah) diamankan Tim Resmob Polres Banjarbaru. // Foto : Humas Polres Banjarbaru

Banjarbaruklik – Sempat mengamuk dan melukai korban YN seorang perempuan dengan sajam. Bahkan membakar sebuah sepeda motor milik korban yang merupakan temannya sendiri. Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan, Eko Wiyono (29) warga Tanjung Rema dibekuk Resmob Polres Banjarbaru, Rabu (23/10) kemarin.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru, Ipda Alhamidie mengatakan, Pelaku Eko Wiyono (29) sebelumnya melakukan pengrusakan dan penganiayaan. Dalam peristiwa  yang terjadi pada hari Minggu (20/10) lalu, di dibelakang Gereja Effatha Guntung Payung Kota Banjarbaru.

Read More

“Kejadian berawal saat korban YN berada ditempat kejadian, tiba-tiba pelaku datang marah-marah. Serta langsung memukul korban, kemudian Pelaku Eko Wiyono (29) mengeluarkan pisau dari pinggangnya,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com Kamis (24/10) siang.

Dia menjelaskan, usai itu Pelaku Eko Wiyono (29) langsung menusukkan sajamnya kearah korban YN. Namun korban YN berhasil menangkap pisau tersebut, hingga mengalami luka pada jari tangannya. Korban kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Pelaku Eko Wiyono (29) sempat mengejar, tapi korban YN sempat kabur. Lalu membakar kendaraan milik korban hingga hangus dilahap api,” terangnya.

Usai mendapat laporan dari korban terkait kejadian ini, pihaknya langsung melakukan pengejaran dilapangan. Sampai akhirnya pelaku Eko Wiyono (29), berhasil diamankan di sebuah bengkel di daerah Sungai Sumba Guntung Payung Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati, membenarkan terkait kasus ini. Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi nekatnya karena mabuk.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan dan merusak motor korban yang merupakan temannya sendiri ini. Karena marah dan merasa tidak dihargai. Karena korban YN yang perempuan ini, mengajak istinya jalan-jalan tanpa seizin dirinya,” bebernya.

Saat ini, Pelaku Eko Wiyono (29) beserta barang bukti Sajam dan sepeda motor jenis Honda Revo, yang kondisinya hangus terbakar. Sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dengan dijerat Pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *