Banjarbaruklik – Penangkapan terbesar kedua ditahun 2021 dilakukan Polres Banjarbaru yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba golongan I seberat 487,41 gram berhasil disita.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid saat gelar perkara di Joglo Polres Banjarbaru, Senin (25/10/2021).
“Berawal dari laporan masyarakat, petugas akhirnya mendapati dan meringkus HE pada 18 Oktober 2021,” ujarnya.
Dimana tersangkanya berinisial HE berperan sebagai penyimpan barang haram itu sebelum diedarkan. Dan akan diedarkan jika mendapat perintah.
“Pengedaran tergantung perintah yang di atas HE. Ini merupakan jaringan Malaysia, Samarinda dan Banjarmasin,” ungkap Nur Khamid.
Polres Banjarbaru akan terus melakukan proses penyelidikan. Untuk mengungkap peredaran lainnya. Atas perbuatan HE terjerat UU narkotika, pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Adl)