Tak Jera, Penjual Miras 2 Tahun Lalu Kembali Diciduk Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemain lama, penjual minuman beralkohol jenis tuak kembali diamankan Polres Banjarbaru di Pasar Yon 822, Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, Selasa, (9/2/2021), malam.

Read More

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi, melalui Kasubbag Humas, AKP Tajudin Noor, membenarkan adanya penangkapan penjual miras tersebut.

“Keduanya ditangkap Unit Patroli Sat Sabhara Polres banjarbaru yang di pimpin Kasat Sabhara, AKP Darisuko saat giat rutin patroli di wilayah hukum Banjarbaru,” ucap Tajudin.

Saat dilakukan pemeriksaan ada sekitar 50 liter dan 25 liter tuak berhasil didapat dan disita dari dua pedagang yang diketahui AL (52) warga Jalan Kecubung Komplek Amaco, Loktabat Utara, Kota Banjarbaru dan LS (61), warga Jalan Karang Rejo, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Kedua pedagang tersebut telah melakukannya selama 5 bulan yang lalu. Dimana yang bersangkutan 2 tahun lalu juga pernah diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 8 ayat 1 Perda nomor 5 tahun 2006 tindak pidana ringan (tipiring). Diancam pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta rupiah. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *