Tahun Ini, BHP Rokok Naik 32,52 Persen, Rustamaji Sebut Dikarenakan Adanya Kenaikan Cukai Rokok

Tahun Ini, BHP Rokok Naik 32,52 Persen, Rustamaji Sebut Dikarenakan Adanya Kenaikan Cukai Rokok
WAWANCARA - Kabid Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji, memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik. Terkait penerimaan BHP rokok naik di tahun ini hingga 32,52 persen.
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Kabid Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji menyebutkan bahwa pajak rokok sampai Juni 2021, mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

“Jika dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Tahun 2021, penerimaan Bagi Hasil Pajak (BHP) rokok naik hingga 32,52 persen atau Rp. 143.863.610.840,” sebutnya, kepada Banjarbaruklik, bebarapa waktu lalu.

Read More

Adanya kenaikan tersebut, kata Rustamaji, dikarenakan cukai rokok di tahun 2021 naik antara 10 sampai 20 persen.

Disamping itu, Rustamaji menjelaskan, pada periode yang sama tahun 2020, hanya terkontraksi sekitar 46,19 persen atau Rp. 108.556.823.933.

“Jika dibandingkan 2021, penerimaan pajak rokok terealisasi mencapai diangka Rp. 143 miliar lebih,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, angka tersebut didapatkan lantaran sisa triwulan keempat tahun 2020 telah dibayarkan. Juga ditambah dengan penerimaan triwulan pertama di tahun ini.

“Hal ini pun juga diperkuat dengan adanya kenaikan cukai rokok sebesar 10 sampai 20 persen. Alhasil, penerimaan pajak rokok yang ditransfer ke Pemerintah Provinsi Kalsel naik hingga 32,52 persen,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *