Tahap Dua di Kejaksaan, Gusti Makmur Langsung Ditahan di Lapas Cempaka

Waktu Baca : 3 menit
DITAHAN – Tersangka Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Gusti Makmur ditahan di Lapas 2B Cempaka Banjarbaru, Selasa (10/3) siang.

Banjarbaruklik – Usai pemeriksaan selama hampir tiga jam di Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Kasus pelecehan terhadap anak laki-laki dibawah umur, dengan Tersangka Mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur (GM) masuk tahap dua.

Dimana Tersangka Gusti Makmur (GM),  beserta berang bukti telah dilimpahkan dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Selasa (10/3) siang tadi.

Read More

Kasi TiPidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklish SH MH membenarkan, jika pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Gusti Makmur beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian.

“Selanjutnya kami akan melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. Untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan. Untuk Tersangka Gusti Makmur, akan ditahan di Lapas Cempaka Banjarbaru,” terangnya kepada Banjarbaruklik.com

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi barang bukti dan keterangan saksi.

“Pemeriksaan Tersangka ini kami dalami untuk keterangan tersangka saja. Kami tadi banyak memakai bahasa Arab dalam komunikasi,” terangnya.

BERIKAN KETERANGAN – Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklish SH MH memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik.

Pihaknya juga telah memegang 4 alat bukti dan keterangan saksi. Mulai dari alat bukti surat, keterangan saksi dan korban. Lalu keterangan ahli psikologi dan kriminolog. Serta alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV, telepon genggam dan lainnya.

Tersangka Gusti Makmur (GM) disangkakan pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal  15 tahun penjara.

Perlu diketahui  usai berproses, berkas kasus Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur dengan Tersangka Gusti Makmur (GM) ini, akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Banjarbaru, awal Maret 2020 ini.

Perlu diketahui, GM menjadi terlapor kasus pelecehan seksual terhadap pelajar 16 tahun, anak dibawah umur. Dimana kejadiannya terjadi disalah satu hotel di Kota Banjarbaru 25 Desember 2019 lalu.

Dugaannya, Korban mendapat pelecehan di Toilet Hotel, bahkan sempat dicium dan dipegang kemaluannya. Atas kejadian ini orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru pada 26 Desember, sehari usai kejadian.(BK-03/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *