Sulasmi Curi HP Penjual Daun Bawang di Landasan Ulin

Sulasmi Curi HP Penjual Daun Bawang di Landasan Ulin
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Penampilan, usia dan gender tidak menentukan jati diri seseorang. Contohnya seperti yang dilakukan seorang wanita bernama Sulasmi (52) yang mencuri handphone Samsung A 21S Blue milik Suwadi (39), warga Jalan Caraka Jaya, RT 3, RW1, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Pelaku merupakan warga Jalan Kelayan Besar B, RT 27, RW 2, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan. Terkuak aksi tindak pencurian yang dilakukan oleh Sulasmi berawal dari kedatangannya ke rumah Suwadi dengan berpura-pura hendak membeli daun bawang sebanyak 3 Kg, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 11.00 WITA.

Read More

Saat korban tengah menimbang daun bawang yang hendak dibeli, pelaku berpamitan pergi sebentar beralasan hendak mengambil cabai di tempat lain dan akan kembali lagi mengambil daun bawang. Suwadi pun tidak menaruh curiga.

“Setelah yang bersangkutan pergi, pelapor terkejut saat HP Samsung A 21S Blue miliknya di dekat daun bawang raib,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung melalui Kanit Reskrim, AKP Slamet Raharjo, Rabu (14/7/2021).

 

Sulasmi Curi HP Penjual Daun Bawang di Landasan Ulin

Tidak menemukan HPnya, kemudian Suwadi akhirnya melaporkan kejadian yang membuat ia mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat.

Setelah itu, Tim Reskrim Polsek Barat di bawah pimpinan Panit 1 Reskrim Aiptu Deden Lesmana bersama anggota opsnal langsung menindaklanjuti tindak pidana pencurian. Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku dengan menggunakan Honda Scoopy DA 3738 AL telah viral.

Kemudian saat sedang berada di Jalan A Yani Km 24, Landasan Ulin, melihat seseorang dengan ciri-ciri pelaku. Dihari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA, tim mengejar pelaku hingga Jalan A Yani Km 7 dan memberhentikan serta mengamankan pelaku.

Usai diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku juga mengakui telah dua kali melancarkan aksinya di hari tersebut.

Diungkapkannya bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian handphone lebih dari sepuluh kali di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat.

“Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan di Lapas Banjarbaru dan Banjarmasin. Saat ini kasusnya masih dikembangkan, sebab kemungkinan masih ada korban lain dan pelaku juga saat diperiksa penyidik masih berbelit,” ungkap Slamet.

Atas perbuatannya Sulasmi terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *