Sorotan Dewan Tentang Fenomena Pesta Miras Oplosan dan Remaja Ngelem

Waktu Baca : 2 menit
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro.





Banjarbaruklik – Akhir-akhir ini, kasus fenomena remaja pesta miras oplosan dan lem fox beberapa kali diungkap oleh Satpol PP Banjarbaru. Kebanyakan aktivitas ini dilakukan malam hari dan di lokasi yang sepi atau remang.

Sayangnya, meski telah berhasil diungkap. Namun payung hukum terhadap fenomena lem dan miras oplosan yang akrab disebut Gaduk/Aldo ini belum ada. Alhasil, ketika terjaring, remaja yang kedapatan hanya disanksi fisik seperti push up dan surat pernyataan.

Read More

Hal ini pun juga jadi sorotan oleh Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro. Menurutnya memang saat ini belum ada regulasi yang khusus mengatur soal lem dan miras oplosan ini.
Padahal katanya, peredaran atas bahan-bahan ini cukup mengkhawatirkan. Yang mana bahan-bahan ini dapat membuat penggunanya jadi mabuk dan rentan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Memang belum ada produk hukum yang mengaturnya seperti lem dan miras dari alkohol oplosan ini, maka tentu harus jadi atensi khusus terkait ini,” nilainya.

Ia pun berkeinginan agar ke depannya pihaknya akan memerhatikan soal ini. Yang mana diketahui sendiri saat ini masa jabatan anggota dewan akan berakhir dan berganti periode.

“Kita akan mempelajari dulu, misalnya dari daerah lain yang barangkali lebih merasakan persoalan terkait dengan payung hukum yang digunakan untuk fenomena ini,” bebernya.

Soal Perda, ia pun menjawab tak menutup kemungkinan bisa saja dibuat. Namun Baskoro menyebut untuk diterbitkan Perda yang mengatur hukum diperlukan proses dan kajian yang tidak sebentar.

“Kalau nanti memungkinkan payung hukumnya berupa Perda maka bisa saja ini masuk di Raperda inisiatif dewan,” lugasnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *