Sopir Taksi Online di Bawah Naungan Koperasi Wengga Raya Mandiri Makin Lega

Waktu Baca : 2 menit

LEGALITAS: Koperasi Wengga Raya Mandiri akhirnya mendapatkan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. FOTO: TAUFIK

Banjarbaruklik – Koperasi Wengga Raya Mandiri akhirnya mendapatkan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Izin ini telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 18 September 2019 lalu.

Read More

Ketua Koperasi Wengga Raya Mandiri Dahliansyah menyampaikan izin ini sangat ditunggu-tunggu anggotanya.

“Dengan keluarnya izin dari DPMPTSP ini, para sopir taksi online yang berada di bawah naungan Koperasi Wengga Raya Mandiri tidak perlu resah akan legalitas dari Koperasi Wengga Raya Mandiri,” ujarnya.

Sesuai dengan SK No. 55.21/42.1/DPMPTSP/2019 Tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Kepada Koperasi Wengga Raya Mandiri. Setelah sekian lama menunggu akhirnya mereka bisa bernafas lega

“Artinya, tinggal dari pihak aplikator yang menertibkan para sopir taksi online yang belum bergabung dengan Koperasi,” ucap Dahliansyah.

Koperasi Wengga Raya Mandiri berdiri sejak tahun 2015 yang diketuai oleh Dahliansyah ini, beralamat di Komplek Wengga Jalan Trikora Banjarbaru. “Kawan-kawan yang ingin ikut bergabung dipersilahkan karena kami masih membuka peluang. Silakan menghubungi saudara Wahyu telp 0851 0222 2177 atau saudara Najar telp 0853 4914 4078,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *